PT. Knitto Tekstil Indonesia dapat menerbitkan faktur pajak untuk customer yang memiliki NPWP.
Hal yang perlu dilakukan adalah kirimkan NPWP, SPPKP, alamat email, contact person, nomor telepon yang dapat kami hubungi ke Customer Service kami maksimal 7 hari dari tanggal cetak invoice.
Syarat pengajuan faktur pajak:
-Fotokopi NPWP dan SPPKP
-Pengajuan faktur pajak hanya dapat dilakukan setelah kami melakukan penyerahan barang atau pengiriman
-Faktur pajak akan kami terbitkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya
-Pengajuan faktur pajak selambat-lambatnya adalah 7 hari dari tanggal cetak invoice
-Faktur pajak akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem kami
-Customer diwajibkan untuk membuat nota retur atas pengembalian/ pembatalan pesanan sesuai dengan ketetapan pajak yang berlaku dan dikirimkan ke email
[email protected].